|
|
Jauhi Hukum Adat Jadi Pembalasan |
|
|
|
| Radar Bali Minggu, 16 Agustus 2009 Palguna: Jauhi Hukum Adat Jadi Pembalasan DENPASAR - Bali memang tak pernah surut oleh konflik adat. saban hari malah semakin banyak jumlahnya. Kasus teranyar menyangkut polemik pemekaran Desa Pakraman Catur Desa Dalem Tamblingan. Masalah ini berujung keresahan yang penanganannya belum tuntas hingga sekarang. Dalam sebuah workshop bertopik Konflik Dalam Ranah Adat dan Penanggulangannya Secara Komprehensif yang digagas Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) di Hotel Inna Bali, Jumat (14/8) lalu, mantan hakim Mahkamah Konstirusi (MK) Dewa Gede Palguna membawakan makalah cukup mencengangkan. Dia menggambarkan Bali bisa hancur oleh dirinya sendiri lantaran penerapan sanksi adat dengan penuh penyimpangan.
Pria asal Bangli ini mengatakan, selama ini sudah banyak perubahan-perubahan dalam penerapan hukum adat di Bali. Terjadinya pergeseran makna dan fungsi sanksi adat. Semula sanksi adat bermakna atau bertujuan mendidik dan berfungsi restoratif alias mengembalikan keharmonisan. Sekarang penerapan sanksi cenderung melakukan pembalasan. ''Kini lebih menghukum, sehingga fungsinya berubah menjadi retributif yaitu pembalasan," ungkap pria yang masih dosen tetap Fakultas Hukum Unud ini.
Dia mencontohkan, munculnya kasus-kasus penjatuhan sanksi adat berupa denda yang tak masuk akal. Bagi suatu perbuatan yang dianggap sebagai pelanggaran adat, diputuskan berdasarkan perarem (paruman/rapat) secara briuk siu (suara mayoritas) yang sulit dilacak acuan dogma hukumnya dalam sastra dresta yaitu kitab suci atau sumber ''tertulis" lainnya yang berkarakter hukum. Kuna dresta yaitu kebiasaan umum yang berlaku sebagai hukum. Bahkan loka dresta atau kebiasaan setempat.
''Hal ini tidak jarang berakibat konflik berkepanjangan. Sering bermuara pada retaknya suatu kesatuan masyarakat hukum adat. Serta hilangnya unsur kepatutan dalam pengambilan sanksi," ujar pria yang sempat menjadi utusan daerah di MPR RI ini.
Palguna melanjutkan, konstitusi telah memberikan penghormatan dan jaminan atas kelangsungan kesatuan masyarakat hukum adat untuk mempertahankan eksistensinya. Namun kesatuan masyarakat hukum adat di Bali malah sibuk dengan dirinya sendiri. Berbagai persoalan adat atau persoalan yang di-''adat"-kan. Kemudian berkembang menjadi konflik adat atau konflik yang di-adat-kan marak di mana-mana 10 tahun ke belakang ini. Ini ancaman terhadap kesatuan masyarakat hukum adat.
Yang bikin miris, sambung Palguna, di Bali ancamannya malah bukan dari negara lain atau dari luar. ''Sebagai akademisi, saya tidak tahu lagi ke mana sesungguhnya arah dituju oleh kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Seluruh fenomena tampak mengarah pada proses penghancuran diri sendiri. Belum terlihat ada tanda-tanda akan hadirnya kesadaran kolektif baru," sebut dia yang saat itu ikut juga Ketua LCKI Bali Nyoman Gde Suweta membuka acara itu.
Yang cukup menggelitik diungkapkan oleh Palguna, arah sikap masyarakat dan pemuka adat. Kadang mengedepankan jargon ''pelestarian budaya". Namun dalam perjalanannya mulai kebingungan karena tidak tahu mana yang akan dilestarikan. Sesungguhnya, jadikanlah hukum adat lebih akrab dengan persoalan demokrasi dan negara hukum. Sehingga keputusan hukum adat di Bali tidak melulu terisolasi oleh perspektif lokal. Jadikanlah hukum adat Bali tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintah daerah.
''Ketiga, bagaimana menjadikan adat dan hukum adat Bali tidak keluar dari rujukan utamanya yaitu nilai-nilai yang bersumber pada agama Hindu. Begitu juga kecerdasan lokal yang diwariskan melalui tradisi tanpa terjebak pada wujud fisik sebuah tradisi," pungkasnya. (art)
| |
|
Last Updated ( Thursday, 22 October 2009 )
|